Pengurusan Surat Masuk dan Keluar Pemerintah Desa/Kelurahan


PENGURUSAN SURAT MASUK DAN KELUAR 
PEMERINTAH DESA
A.    Pengertian Teknis
1.    Pengurusan surat adalah kegiatan penangan surat masuk dan surat keluar yang  meliputi penerimaan, pencatatan, pengarahan, pengendalian dan pengiriman surat di lingkungan Pemerintah Desa.
2.    Surat adalah pernyataan secara tertulis dalam segela bentuk dan corak yang dipergunakan sebagai sarana komunikasi untuk penyampaian informasi kepada pihak lain.
3.    Surat dinas adalah alat komunikasi kedinasan dalam bentuk tertulis.
4.    Buku kendali adalah buku isian yang dipergunakan sebagai alat pengendalian surat dinas.
5.    Buku Kendali Surat Masuk/Buku KSM adalah buku isian yang dipergunakan sebagai alat pengendalian surat dinas masuk.
6.    Buku Kendali Surat Keluar/Buku KSK adalah buku isian yang dipergunakan sebagai alat pengendalian surat dinas keluar.
7.    Lembar Disposisi/LD adalah lembar isian untuk menuliskan instruksi sebagai tindak lanjut mengenai isi surat dinas.
8.    Buku Ekspedisi adalah buku isian yang dipergunakan sebagai bukti bahwa surat dinas keluar sudah diterima ke alamat yang dituju.
9.    Unit Kearsipan adalah satuan kerja yang tugas pokoknya bertanggung jawab menerima, mencatat, mengendalikan dan mengarahkan serta mengirimkan surat dinas, dalam hal ini adalah Sekretariat Desa.
10. Unit Pengolah adalah satuan kerja yang melaksanakan tindak lanjut isi disposisi Kepala Desa sesuai dengan tugas pokok da fungsi di lingkungan Pemerintah Desa, dalam hal ini dilaksanakan oleh Urusan Umum, Urusan Pemerintahan, Urusan Ekonomi dan Pembangunan, Urusan Keuangan, Urusan Kesra dan Dusun.

B.   Asas dan Tanggung Jawab
1.    Asas Pengurusan Surat
Asas pengurusan surat pada Pemerintah Desa adalah asas sentralisasi, yakni pengelolaan surat masuk dan surat keluar dilaksanakan secara terpusat pada Sekretariat Desa sebagai Unit Kearsipan.
2.    Tanggung Jawab Pengurusan Surat
a.    Unir Kearsipan
Unit Kearsipan di lingkungan Pemerintah Desa adalah Sekretariat Desa yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan dan pembinaan surat masuk dan surat keluar.
b.    Unit Pengolah
Unit Pengolah di lingkungan Pemerintah Desa terdiri atas Kepala Desa, para kepala urusan, seperti kepala urusan umum, kepala urusan pemerintahan, kepala urusan ekonomi dan pembangunan, kepala urusan keuangan, kepala urusan kesra dan kepala dusun yang bertanggung jawab mengolah surat.

C.   Prosedur Pengurusan Surat
1.    Pengurusan Surat Masuk
a.    Di Unit Kearsipan
Prosedur surat masuk dilaksanakan oleh Sekretariat Desa sebagai Unit Kearsipan dengan tahapan sebagai berikut :
1.1.        Penerimaan
·         Meneliti kebenaran alamat surat masuk dan kelengkapan surat.
·         Membubuhkan paraf, nama dan tanggal sebagai bukti surat telah diterima
·         Mensortir surat masuk berdasarkan katagori surat dinas dan non dinas
·         Membuka sampul/amplop surat masuk dan mengelompkkan surat dinas berdasarkan bobot informasi surat.
1.2.        Pencatatan
Mencatat informasi surat pada Buku Agenda Surat Masuk dan melampirkan Lembar Disposisi (LD) untuk disampaikan kepada Kepala Desa.
1.3.        Pengendalian
·         Menyerahkan surat dan lembar disposisi kepada Kepala Desa.
·         Mencatat informasi sesuai perintah Lembar Disposisi pada Buku Agenda Surat Masuk.
1.4.        Pendistribusian
Menyampaikan surat dan lembar disposisi kepada Kepala Urusan / Kepala Dusun sesuai isi disposisi dan meminta paraf pada Buku Agenda Surat Masuk sebagai bukti telah diterima.

b.    Di Unit Pengolah
Tindak lanjut surat masuk dilaksanakan oleh Kepala Urusan/Kepala Dusun sebagai Unit Pengolah dengan tahapan sebagai berikut :
v  Menerima surat dan lembar disposisi serta membubuhkan paraf sebagai tanda terima pada Buku Agenda Surat Masuk.
v  Membaca dan meneliti isi surat dinas beserta Lembar Disposisi.
v  Menindaklanjuti isi surat sesuai dengan disposisi.
v  Setelah surat selesai diproses, surat diserahkan kepada Sekretaris Desa untuk disimpan di Sekretariat Desa (Unit Kearsipan).

2.    Pengurusan Surat Keluar
a.    Di Unit Pengolah
1.1.        Penyusunan
Mempersiapkan pembuatan surat keluar dari mulai konsep hingga net surat keluar.
1.2.        Penyampaian
v  Menyampaikan surat kepada Kepala Desa untuk diperiksa dan disahkan (ditandatangani)
v  Meminta nomor surat keluar dan stempel dinas kepada Sekretariat Desa dan menyerahkan surat keluar beserta pertinggal surat kepada Unit Kearsipan.
b.    Di Unit Kearsipan
Kegiatan di Unit Kearsipan dilakukan setelah surat keluar diberi nomor surat keluar dan stempel dinas, meliputi pengendalian dan pengiriman.
1.1.        Pengendalian
·         Menerima surat keluar yang sudah lengkap berikut lampiran dan telah ditandatangani oleh Kepala Desa
·         Memberi nomor surat dan stempel dinas pada surat
·         Mencatat dan mengendalikan surat keluar pada Buku Agenda Surat Keluar
·         Menerima dan menyimpan pertinggal surat.
1.2.        Pengiriman
·         Memberi sampul pada surat dan melengkapi identitas alamat surat
·         Mengirim surat keluar melalui pos atau kurir
D.   Penomoran Surat
Penormoran Surat Dinas Pemerintah Desa mengikuti unsur-unsur sebagai berikut :
Klasifikasi/Nomor Urut/Bulan/Tahun
Contoh : 005/015/V/2009
Keterangan :
005     : Kode klasifikasi umum, undangan
015     : Nomor urut surat keluar
V         : Bulan ke 5
2009   : Tahun

1.    Contoh Buku Agenda Surat Masuk :
No
Kode
Klasifikasi
Isi Ringkas
Dari
Nomor Surat
Tanggal Surat
Unit Pengolah
Ket
Nama
Paraf
1
620
Penyuluhan Pelaksanaan Pembangunan
Jalan Tol
Dinas PU Kab….
620/25/VI/2008
15 Juni 2008





2.     Contoh Buku Agenda Surat Keluar
No
Kode Klasifikasi
Isi Ringkas
Pengolah
Tanggal Surat
Kepada
Keterangan
1
440
Penyuluhan Penyakit Menular
Kaur Kesra
20 Juni 2008
Pengurus TP.PKK


3.    Contoh Lembar Disposisi
PEMERINTAH KABUPATEN
KECAMATAN …………..
DESA …………..
Lembar Disposisi
Nomor  Urut
:
1
Nomor dan Tgl.Surat
:
620/25/VI/2008 // 15 Juni 20018
Dari
:
Dinas PU Kab……….
Perihal
:
Penyuluhan pelaksanaan pembangunan jalan tol
Disposisi Kepada
Sekretaris Desa            

Kaur Pemerintahan   
 

Kaur Perekonomian
 

Kaur  Pembangunan                           
Kaur Umum

Kaur Keuangan

Kaur Kesra
 

Kepala Dusun
Isi Disposisi :
Harap dihadiri oleh Ketua RT/RW







Related Posts

0 Response to "Pengurusan Surat Masuk dan Keluar Pemerintah Desa/Kelurahan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel