Pengurusan Surat Masuk dan Keluar Pemerintah Desa/Kelurahan
A.
Pengertian
Teknis
1. Pengurusan
surat adalah kegiatan penangan surat masuk dan surat keluar yang meliputi penerimaan, pencatatan, pengarahan,
pengendalian dan pengiriman surat di lingkungan Pemerintah Desa.
2. Surat
adalah pernyataan secara tertulis dalam segela bentuk dan corak yang
dipergunakan sebagai sarana komunikasi untuk penyampaian informasi kepada pihak
lain.
3. Surat
dinas adalah alat komunikasi kedinasan dalam bentuk tertulis.
4. Buku
kendali adalah buku isian yang dipergunakan sebagai alat pengendalian surat
dinas.
5. Buku
Kendali Surat Masuk/Buku KSM adalah buku isian yang dipergunakan sebagai alat
pengendalian surat dinas masuk.
6. Buku
Kendali Surat Keluar/Buku KSK adalah buku isian yang dipergunakan sebagai alat
pengendalian surat dinas keluar.
7. Lembar
Disposisi/LD adalah lembar isian untuk menuliskan instruksi sebagai tindak
lanjut mengenai isi surat dinas.
8. Buku
Ekspedisi adalah buku isian yang dipergunakan sebagai bukti bahwa surat dinas
keluar sudah diterima ke alamat yang dituju.
9. Unit
Kearsipan adalah satuan kerja yang tugas pokoknya bertanggung jawab menerima,
mencatat, mengendalikan dan mengarahkan serta mengirimkan surat dinas, dalam
hal ini adalah Sekretariat Desa.
10. Unit
Pengolah adalah satuan kerja yang melaksanakan tindak lanjut isi disposisi
Kepala Desa sesuai dengan tugas pokok da fungsi di lingkungan Pemerintah Desa,
dalam hal ini dilaksanakan oleh Urusan Umum, Urusan Pemerintahan, Urusan
Ekonomi dan Pembangunan, Urusan Keuangan, Urusan Kesra dan Dusun.
B.
Asas dan Tanggung Jawab
1. Asas
Pengurusan Surat
Asas pengurusan surat pada Pemerintah Desa
adalah asas sentralisasi, yakni pengelolaan surat masuk dan surat keluar
dilaksanakan secara terpusat pada Sekretariat Desa sebagai Unit Kearsipan.
2. Tanggung
Jawab Pengurusan Surat
a. Unir
Kearsipan
Unit Kearsipan di lingkungan Pemerintah Desa
adalah Sekretariat Desa yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan dan
pembinaan surat masuk dan surat keluar.
b. Unit
Pengolah
Unit Pengolah di lingkungan Pemerintah Desa
terdiri atas Kepala Desa, para kepala urusan, seperti kepala urusan umum,
kepala urusan pemerintahan, kepala urusan ekonomi dan pembangunan, kepala urusan
keuangan, kepala urusan kesra dan kepala dusun yang bertanggung jawab mengolah
surat.
C.
Prosedur Pengurusan Surat
1. Pengurusan
Surat Masuk
a. Di
Unit Kearsipan
Prosedur surat masuk dilaksanakan oleh
Sekretariat Desa sebagai Unit Kearsipan dengan tahapan sebagai berikut :
1.1.
Penerimaan
·
Meneliti kebenaran alamat surat masuk dan
kelengkapan surat.
·
Membubuhkan paraf, nama dan tanggal sebagai
bukti surat telah diterima
·
Mensortir surat masuk berdasarkan katagori
surat dinas dan non dinas
·
Membuka sampul/amplop surat masuk dan
mengelompkkan surat dinas berdasarkan bobot informasi surat.
1.2.
Pencatatan
Mencatat informasi surat pada Buku Agenda
Surat Masuk dan melampirkan Lembar Disposisi (LD) untuk disampaikan kepada
Kepala Desa.
1.3.
Pengendalian
·
Menyerahkan surat dan lembar disposisi kepada
Kepala Desa.
·
Mencatat informasi sesuai perintah Lembar
Disposisi pada Buku Agenda Surat Masuk.
1.4.
Pendistribusian
Menyampaikan surat dan lembar disposisi kepada
Kepala Urusan / Kepala Dusun sesuai isi disposisi dan meminta paraf pada Buku
Agenda Surat Masuk sebagai bukti telah diterima.
b. Di
Unit Pengolah
Tindak lanjut surat masuk dilaksanakan oleh
Kepala Urusan/Kepala Dusun sebagai Unit Pengolah dengan tahapan sebagai berikut
:
v Menerima
surat dan lembar disposisi serta membubuhkan paraf sebagai tanda terima pada
Buku Agenda Surat Masuk.
v Membaca
dan meneliti isi surat dinas beserta Lembar Disposisi.
v Menindaklanjuti
isi surat sesuai dengan disposisi.
v Setelah
surat selesai diproses, surat diserahkan kepada Sekretaris Desa untuk disimpan
di Sekretariat Desa (Unit Kearsipan).
2. Pengurusan
Surat Keluar
a. Di
Unit Pengolah
1.1.
Penyusunan
Mempersiapkan pembuatan surat keluar dari
mulai konsep hingga net surat keluar.
1.2.
Penyampaian
v Menyampaikan
surat kepada Kepala Desa untuk diperiksa dan disahkan (ditandatangani)
v Meminta
nomor surat keluar dan stempel dinas kepada Sekretariat Desa dan menyerahkan
surat keluar beserta pertinggal surat kepada Unit Kearsipan.
b. Di
Unit Kearsipan
Kegiatan di Unit Kearsipan dilakukan setelah
surat keluar diberi nomor surat keluar dan stempel dinas, meliputi pengendalian
dan pengiriman.
1.1.
Pengendalian
·
Menerima surat keluar yang sudah lengkap
berikut lampiran dan telah ditandatangani oleh Kepala Desa
·
Memberi nomor surat dan stempel dinas pada
surat
·
Mencatat dan mengendalikan surat keluar pada
Buku Agenda Surat Keluar
·
Menerima dan menyimpan pertinggal surat.
1.2.
Pengiriman
·
Memberi sampul pada surat dan melengkapi
identitas alamat surat
·
Mengirim surat keluar melalui pos atau kurir
D.
Penomoran Surat
Penormoran
Surat Dinas Pemerintah Desa mengikuti unsur-unsur sebagai berikut :
Klasifikasi/Nomor
Urut/Bulan/Tahun
Contoh
: 005/015/V/2009
Keterangan
:
005 : Kode klasifikasi umum, undangan
015 : Nomor urut surat keluar
V : Bulan ke 5
2009 : Tahun
1. Contoh
Buku Agenda Surat Masuk :
No
|
Kode
Klasifikasi
|
Isi Ringkas
|
Dari
|
Nomor Surat
|
Tanggal Surat
|
Unit Pengolah
|
Ket
|
|
Nama
|
Paraf
|
|||||||
1
|
620
|
Penyuluhan
Pelaksanaan Pembangunan
Jalan
Tol
|
Dinas
PU Kab….
|
620/25/VI/2008
|
15
Juni 2008
|
2. Contoh Buku Agenda Surat Keluar
No
|
Kode
Klasifikasi
|
Isi
Ringkas
|
Pengolah
|
Tanggal
Surat
|
Kepada
|
Keterangan
|
1
|
440
|
Penyuluhan
Penyakit Menular
|
Kaur
Kesra
|
20
Juni 2008
|
Pengurus
TP.PKK
|
3. Contoh
Lembar Disposisi
PEMERINTAH KABUPATEN
KECAMATAN …………..
DESA …………..
|
||||||||||||
Lembar Disposisi
|
||||||||||||
Nomor Urut
|
:
|
1
|
||||||||||
Nomor
dan Tgl.Surat
|
:
|
620/25/VI/2008
// 15 Juni 20018
|
||||||||||
Dari
|
:
|
Dinas
PU Kab……….
|
||||||||||
Perihal
|
:
|
Penyuluhan
pelaksanaan pembangunan jalan tol
|
||||||||||
Disposisi
Kepada
|
||||||||||||
![]() ![]()
Kaur
Perekonomian
Kaur Pembangunan
|
Kaur Umum
![]()
Kaur Kesra
Kepala
Dusun
|
|||||||||||
Isi Disposisi :
Harap
dihadiri oleh Ketua RT/RW
|
||||||||||||
0 Response to "Pengurusan Surat Masuk dan Keluar Pemerintah Desa/Kelurahan"
Posting Komentar