Sejarah Koperasi di Indonesia
Sejarah koperasi pada awalnya dimulai
pada abad ke-20 . Pada umumnya sejarah koperasi dimulai dari hasil usaha kecil
yang spontan dan dilakukan oleh rakyat kecil. Kemampuan ekonomi yang rendah
mendorong para usaha kecil untuk terlepas dari penderitaan .Secara spontan
mereka ingin merubah hidupnya.
Di Indonesia ide - ide
perkoperasian diperkenalkan oleh, R. Aria
Wiraatmadja yang pada tahun 1896 yang mendirikan sebuah Bank untuk para Pegawai Negeri. Karena semangat yang tinggi perkoperasian pun selanjutnya
diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode.
Pada tahun 1908, Dr. Sutomo mendirikan Budi Utomo . Dr Sutomo sangat
memiliki peranan bagi garakan koperasi untuk memperbaiki dan mensejahtrakan
kehidupan rakyat.
Pada tahun 1915 dibuat
peraturan-peraturan Verordening op
de Cooperatieve Vereeniging dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatiev.
Pada tahun 1927 dibentuklah Serikat
Dagang Islam. Dengan tujuan untuk
memperjuangkan kedudukan ekonomi para pengusah-pengusaha pribumi. pada tahun 1929 berdiri
Partai Nasional Indonesia yang memberikan dan memperjuangkan semangat untuk
penyebaran koperasi di Indonesia.
Pada tahun
1942 negara Jepang menduduki
Indonesia.Lalu Jepang mendirikan koperasi yang diberi nama koperasi kumiyai.
Setelah bangsa Indonesia merdeka tanggal 12 Juli 1947. Gerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi pertama kalinya di Tasikmalaya. Hari itu kemudian ditetapkanlah sebagai Hari
Koperasi Indonesia.
Kongres Koperasi pertama menghasilkan beberapa keputusan :
1. Mendirikan sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia [SOKRI]
2. Menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi
3. Menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi
Pada tanggal 12 Juli 1953, mengadakan kembali Kongres
Koperasi yang ke-2 di Bandung. Kongres koperasi
ke -2 mengambil putusan :
1. Membentuk Dewan
Koperasi Indonesia [ Dekopin ]sebagai pengganti SOKRI
2. Menetapkan
pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah
3 Mengangkat Moh.
Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia
4. Segera akan
dibuat undang-undang koperasi yang baru
0 Response to "Sejarah Koperasi di Indonesia"
Posting Komentar